Nasionalisasi Jilid I hingga Jilid II: Dari PTPN ke Agrinas, Publik Soroti Legalitas dan Dampak terhadap Hak Tanah
Medan, ( GPS ) — Isu penguasaan dan pengelolaan lahan kembali mencuat ke permukaan. Jika pada era 1957–1958 negara melakukan nasionalisasi besar-besaran terhadap aset perkebunan asing yang kemudian melahirkan perusahaan negara seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), kini publik menilai tengah terjadi “nasionalisasi jilid II” pada tahun 2025, dengan pola yang dinilai berbeda dan menuai kontroversi.
Pada fase pertama, nasionalisasi dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan milik asing—khususnya Belanda—dan dipandang sebagai langkah strategis negara untuk menguasai sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Namun, kondisi saat ini disebut berbeda karena yang terdampak adalah aset milik swasta dalam negeri, yang dikabarkan diambil alih dan dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas.
Sorotan Publik: Legalitas dan Hak Ulayat
Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan berbagai regulasi penting, termasuk:
- Undang-undang pertanahan
- Hak ulayat masyarakat adat
- Ketentuan tata ruang dan pengembangan wilayah
Selain itu, terdapat aturan yang mengamanatkan bahwa sekitar 20% dari luas lahan seharusnya dialokasikan untuk pengembangan permukiman dan kepentingan masyarakat. Namun dalam praktiknya, hal ini diduga tidak menjadi prioritas dalam proses pengambilalihan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Transparansi
Kritik juga diarahkan pada minimnya keterbukaan informasi kepada publik. Sejumlah pihak menilai proses ini tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik.
“Jika benar ada pengambilalihan aset tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa transparansi, maka ini bukan lagi sekadar kebijakan ekonomi, tapi bisa menjadi persoalan hukum serius,” ujar salah satu pemerhati agraria.
Agrinas Disebut “Aktor Baru”
PT Agrinas dalam hal ini disebut-sebut sebagai pihak yang berperan aktif dalam eksekusi pengambilalihan aset. Namun, kritik tajam muncul dari berbagai elemen masyarakat yang menilai peran tersebut justru menyerupai “penjajahan gaya baru”, karena dilakukan terhadap sesama anak bangsa.
Desakan Evaluasi
Masyarakat dan aktivis agraria mendesak:
- Dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses pengambilalihan aset
- Penegakan hukum yang adil dan transparan
- Perlindungan terhadap hak masyarakat lokal dan pemilik sah lahan
Perbedaan mencolok antara nasionalisasi era awal kemerdekaan dan kondisi saat ini menjadi perhatian serius. Jika dahulu nasionalisasi dipandang sebagai langkah pembebasan dari pengaruh asing, kini muncul kekhawatiran bahwa kebijakan serupa justru berpotensi merugikan masyarakat sendiri.
Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas serta memastikan seluruh kebijakan tetap berlandaskan hukum yang berlaku.






