ANGGARAN DASAR
GENERASI NEGARAWAN INDONESIA (GNI)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
-
Organisasi ini bernama Generasi Negarawan Indonesia, disingkat GNI.
-
GNI didirikan pada tanggal … (disesuaikan) dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
-
GNI berkedudukan di Kota Medan, dengan ruang lingkup nasional.
BAB II
ASAS, VISI, MISI, DAN MOTTO
Pasal 2 – Asas
GNI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3 – Visi
Terwujudnya generasi negarawan yang berintegritas, cerdas, dan peduli untuk membangun Indonesia yang berdaulat, adil, sejahtera, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Pasal 4 – Misi
-
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam bidang sosial, hukum, budaya, dan lingkungan hidup.
-
Mengawal supremasi hukum dan menumbuhkan kesadaran berbangsa yang beretika.
-
Menggali, melestarikan, dan mengembangkan nilai budaya nasional yang inklusif.
-
Mengedepankan gerakan peduli lingkungan hidup demi keberlanjutan generasi masa depan.
-
Menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam mendorong tercapainya Indonesia Emas 2045.
Pasal 5 – Motto
“Satukan Perbedaan untuk Indonesia Emas.”
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 6 – Tujuan
-
Membentuk generasi penerus bangsa yang memiliki jiwa negarawan.
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan, sosial, hukum, budaya, dan lingkungan.
-
Menjadi wadah perjuangan pemuda dan masyarakat untuk melawan ketidakadilan, kebodohan, dan kerusakan lingkungan.
Pasal 7 – Kegiatan
-
Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, serta literasi hukum dan politik.
-
Kegiatan sosial kemasyarakatan, bakti sosial, dan pelayanan masyarakat.
-
Advokasi hukum dan pendampingan masyarakat dalam permasalahan hukum dan hak asasi manusia.
-
Penelitian, publikasi, dan pelestarian budaya bangsa.
-
Kampanye, aksi nyata, dan kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
-
Menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat sipil.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
-
Anggota GNI adalah warga negara Indonesia yang menyetujui AD/ART dan siap menjalankan program organisasi.
-
Keanggotaan terdiri dari:
-
Anggota Biasa
-
Anggota Kehormatan
-
Anggota Luar Biasa
-
-
Hak anggota: mendapat pendidikan, perlindungan, dan kesempatan berperan aktif.
-
Kewajiban anggota: menjunjung tinggi nama baik organisasi, mematuhi AD/ART, dan aktif berkontribusi.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
-
Struktur organisasi GNI terdiri dari:
-
Dewan Pembina
-
Dewan Penasehat
-
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
-
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
Dewan Pimpinan Daerah(DPD)
-
Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
-
Unit/Komunitas kerja tematik sesuai bidang.
-
-
Masa jabatan kepengurusan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB VI
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 10
-
Kekayaan organisasi berasal dari:
-
Iuran anggota.
-
Donasi/sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
-
Kerja sama yang sah menurut hukum.
-
-
Keuangan digunakan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan organisasi.
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN
Pasal 11
-
Perubahan AD/ART dilakukan melalui Musyawarah Nasional (Munas).
-
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Munas dengan persetujuan minimal 2/3 suara anggota.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan organisasi lainnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
GENERASI NEGARAWAN INDONESIA (GNI)
BAB I
KEANGGOTAAN
-
Prosedur pendaftaran, hak, kewajiban, dan mekanisme pemberhentian anggota diatur secara rinci.
-
Anggota mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) GNI.
BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT
-
Musyawarah Nasional (Munas) adalah forum tertinggi organisasi.
-
Rapat kerja nasional (Rakernas) diselenggarakan minimal 1 kali dalam setahun.
-
Rapat koordinasi dan rapat pleno diadakan sesuai kebutuhan.
BAB III
PENGURUS DAN TUGAS
-
DPP bertanggung jawab menyusun program kerja nasional.
-
DPW melaksanakan program di tingkat provinsi.
DPD melaksanakan program di tingkat kabupaten/kota
-
DPC melaksanakan program di tingkat kecamatan.
BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
-
Mengutamakan musyawarah mufakat.
-
Apabila tidak tercapai, diputuskan dengan suara terbanyak.
BAB V
SANKSI ORGANISASI
-
Teguran lisan/tertulis.
-
Pemberhentian sementara.
-
Pemberhentian tetap bila melanggar AD/ART atau merusak nama baik organisasi.
Dengan rancangan AD/ART ini, GNI memiliki dasar organisasi yang jelas untuk bergerak di bidang pendidikan, sosial, hukum, budaya, dan lingkungan hidup, serta memiliki arah besar menuju Indonesia Emas 2045 dengan motto “Satukan Perbedaan untuk Indonesia Emas.”
(Humas)



