• Jelajahi

    Copyright © GAJAH POS SITE
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Iklan

    ANALISIS KEKUATAN SUARA DPR: 470 KURSI KIM PLUS SUDAH CUKUP SAHKAN UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR — TANPA PERLU SUARA PDIP

    GAJAH SITE
    Senin, 13 Juli 2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T00:26:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     
    ANALISIS KEKUATAN SUARA DPR: 470 KURSI KIM PLUS SUDAH CUKUP SAHKAN UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR — TANPA PERLU SUARA PDIP
     


     
    MEDAN – Perbincangan hangat mengenai langkah percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor semakin menguat seiring dengan terbarunya peta kekuatan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode berjalan. Dengan total keseluruhan anggota DPR berjumlah 580 kursi, koalisi Kerja Sama Indonesia Maju Plus (KIM Plus) telah menguasai mayoritas mutlak yang dibutuhkan untuk meloloskan undang-undang tersebut, bahkan tanpa dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan.
     
    Berikut rincian komposisi kursi di DPR RI:
     
    - PDI Perjuangan: 110 kursi
    - Koalisi KIM Plus:
    - Partai Golkar: 102 kursi
    - Partai Gerindra: 86 kursi
    - Partai NasDem: 69 kursi
    - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 68 kursi
    - Partai Kesejahteraan Sosial (PKS): 53 kursi
    - Partai Amanat Nasional (PAN): 48 kursi
    - Partai Demokrat: 44 kursi
    - Total Keseluruhan KIM Plus: 470 kursi
     
     
     
    MAYORITAS SUARA SUDAH TERCAPAI
     
    Berdasarkan tata tertib DPR dan ketentuan perundang-undangan, pengesahan rancangan undang-undang memerlukan dukungan suara mayoritas sederhana dari jumlah anggota yang hadir dan sah, atau mayoritas mutlak dari total anggota jika diatur khusus. Dengan 470 kursi yang dikuasai KIM Plus, angka ini sudah jauh melampaui batas minimal yang dibutuhkan.
     
    Artinya: Meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari Fraksi PDI Perjuangan yang memiliki 110 kursi, suara gabungan KIM Plus sudah cukup kuat untuk memukul palu persetujuan dan menjadikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor menjadi undang-undang yang sah.
     
    "Kekuatan angka sudah sangat jelas. 470 suara adalah dominasi mutlak. Tidak ada alasan lagi menunda jika memang keinginan bersama untuk memberantas korupsi dan mengembalikan uang negara," ujar pengamat kebijakan publik.
     
     
     
    JALAN KELUAR JIKA MASIH TERHAMBAT: PERPPU
     
    Sampai saat ini, RUU Perampasan Aset Koruptor dikabarkan masih belum disetujui dan tersendat di pembahasan DPR. Jika hambatan ini terus berlanjut padahal kepentingan publik sangat mendesak, Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk mengambil langkah tegas: menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
     
    Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden berhak menetapkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang dan wajib dibahas di DPR dalam persidangan berikut. Jika disetujui, Perppu berubah menjadi undang-undang; jika ditolak, dicabut dan kekuatannya berakhir.
     
    Langkah ini menjadi solusi cepat agar aset hasil kejahatan korupsi dapat segera disita, dikelola, dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat — mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial yang selama ini terhambat kekurangan dana.
     
     
     
    HARAPAN RAKYAT SUMATERA UTARA
     
    Di wilayah Sumatera Utara, termasuk Kota Medan dan daerah sekitarnya, harapan akan adanya aturan tegas ini sangat tinggi. Masyarakat menilai perampasan aset koruptor adalah cara nyata mengembalikan kerugian negara yang triliunan rupiah, sekaligus memberikan efek jera yang berat bagi pelaku korupsi.
     
    "Kami ingin bukti nyata, bukan janji. Jika aturannya sudah bisa disahkan dengan kekuatan suara yang ada, segera lakukan. Jangan biarkan koruptor menikmati hasil curiannya sementara rakyat masih kesulitan," ungkap perwakilan elemen masyarakat di Medan.
     
    Dengan kekuatan koalisi yang solid dan jalur hukum yang tersedia, tinggal menunggu keberanian dan keseriusan para pemimpin negara untuk mewujudkan harapan besar bangsa ini.
     
    (***)
     
     
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +