masukkan script iklan disini
Tanggapan Terbuka Kuasa Hukum Moratua Gajah: Laporan Polisi Diduga Cacat Hukum, Penerapan Pasal Keliru, Minta Klarifikasi Polres Dairi
Jakarta, Senin 27 Juli 2026 – Sejumlah penasihat hukum yang mewakili Moratua Gajah menerbitkan tanggapan terbuka terkait beredarnya narasi di media sosial serta adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026 yang dilayangkan atas nama Zulkarnain Berutu selaku pelapor. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang disangkakan terhadap klien mereka.
Tim Kuasa Hukum Moratua Gajah yang terdiri dari Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., Harlan Feronius Manalu, S.H., Gunawan Manalu, S.H., Darwin Sigalingging, S.H., Ady Haryanto Simbolon, S.H., Sadarman Barasah, S.H., Wowotua Barasa, S.H., M.H., Lastori Gajah, S.H., serta Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah poin fakta dan keberatan yang mendasar terkait perkara ini.
Kronologi dan Fakta Sebenarnya
Berdasarkan penjelasan pelapor, kejadian bermula pada Senin, 29 Juni 2026 saat Zulkarnain Berutu melihat postingan berjudul "Sudah Saatnya Direvisi" milik akun Moratua Gajah. Dalam alasan laporannya, pelapor menuding adanya komentar yang menyebut keturunan Si Hyang sebagai keturunan Si Biang yang dianggap merendahkan marga Berutu.
Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan tim hukum:
1. Postingan asli Moratua Gajah pada tanggal tersebut hanya membahas usulan revisi dan kelengkapan buku Tarombo Marga Gajah yang diterbitkan tahun 2002, serta meminta tanggapan para sesepuh dan pengurus marga. Tidak ada unsur penghinaan di dalamnya.
2. Komentar yang dipermasalahkan muncul setelah adanya tanggapan dari pengguna lain bernama Sisco Bahtera. Moratua Gajah dalam balasannya hanya mengutip kembali pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Sahban Manik pada 9 April 2026 yang berbunyi: "kata si Sahban Manik Si Hyang keturunan Si Biang".
3. Bahkan setelah itu Sahban Manik sendiri mempertegas pernyataan tersebut melalui komentar lanjutannya. Sehingga menurut tim hukum, jika ada unsur yang dianggap melanggar hukum, seharusnya yang dilaporkan adalah Sahban Manik selaku penyampai asal kalimat tersebut, bukan Moratua Gajah yang hanya mengutip.
4. Dugaan kuat dilakukannya pelaporan ini semata-mata karena keaktifan klien dalam menyuarakan kebenaran terkait asal usul Mpu Bada Sigalingging serta perbedaan Bahasa Dairi dan Bahasa Pakpak.
Keberatan Terhadap Penerapan Pasal yang Keliru
Poin paling krusial yang disorot tim hukum adalah ketidaktepatan serta kontradiksi penerapan aturan hukum dalam proses penyidikan:
- Dalam Laporan Polisi masih dicantumkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Padahal aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak disahkannya UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE. Dengan demikian laporan tersebut dinilai cacat hukum atau gugur.
- Sementara dalam undangan klarifikasi yang diterbitkan belakangan, pasal yang dirujuk berubah menjadi Pasal 28 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024. Padahal ketentuan tersebut mengatur tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik, sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Pasal yang tepat untuk tuduhan tersebut seharusnya merujuk pada Pasal 27A UU ITE yang baru.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Menyikapi hal tersebut, tim hukum menyatakan bahwa tindakan pelaporan yang keliru beserta narasi yang beredar telah mencederai nama baik klien. Oleh karena itu, Moratua Gajah juga telah melayangkan Laporan Polisi balasan tertanggal 22 Juli 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), (5) UU No.1 Tahun 2024 agar sama-sama dibuktikan di muka hukum.
Tim kuasa hukum meminta secara terbuka kepada Kepolisian Resor Dairi untuk memberikan penjelasan resmi dan tanggapan memadai terkait kekeliruan penerapan pasal tersebut sebelum pihaknya mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara maupun Mabes Polri.
Sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik dan hak jawab, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres Dairi maupun Zulkarnain Berutu untuk menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi atas permasalahan ini.
( Tim)










