KPK Panggil 5 Bos Travel Haji–Umrah, Skandal Kuota Haji Kian Terkuak
GPS | NASIONAL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut memanggil lima pimpinan perusahaan travel haji dan umrah untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik nasional.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan aliran dana serta praktik manipulasi kuota tambahan yang disinyalir mempercepat keberangkatan jemaah haji tanpa harus melalui antrean resmi. Skema tersebut diduga melibatkan pungutan biaya tambahan dalam jumlah besar kepada calon jemaah.
Dalam penelusuran sementara, penyidik KPK menemukan adanya indikasi pengumpulan fee berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per jemaah. Praktik ini diduga tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga beririsan dengan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta seorang mantan staf khususnya. Selain itu, sejumlah pihak dari kalangan swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap demi memperoleh kuota tambahan di luar ketentuan resmi.
Kasus ini mencuat setelah adanya perubahan komposisi pembagian kuota haji yang menjadi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus. Kebijakan tersebut menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan aturan sebelumnya yang menetapkan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Pengamat kebijakan publik menilai, perubahan komposisi tersebut membuka celah praktik penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengaturan daftar tunggu dan prioritas keberangkatan jemaah. Dugaan adanya “jalur cepat berbayar” pun memperkuat indikasi terjadinya praktik korupsi yang sistematis.
Akibat dari dugaan praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan serta pengembangan perkara oleh KPK.
Di sisi lain, publik menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan kuota haji, mengingat ibadah haji merupakan salah satu pelayanan publik yang menyangkut kepentingan umat secara luas. Banyak pihak mendesak agar KPK tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aktor-aktor utama yang diduga berada di balik kebijakan kontroversial tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih terus memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan travel dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengaturan kuota haji.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sektor pelayanan keagamaan pun tidak luput dari potensi praktik korupsi. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji di Indonesia.






