masukkan script iklan disini
Hakim Konstitusi Saldi Isra membawa langsung kartu perdana atau kartu SIM telepon seluler saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 ini menguji Undang-Undang Telekomunikasi terkait kuota internet yang hangus.
Saldi Isra menyoroti langsung klaim pemerintah soal keterbukaan informasi kepada konsumen.
Ia mengatakan, kartu tersebut baru saja dibelinya untuk kepentingan persidangan.
“Ini untuk keperluan persidangan, tadi ini baru saja dibeli ini salah satu kartu telepon," kata Saldi.
"Setelah saya baca di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu," sambungnya.
Saldi Isra menjelaskan, ia memang menemukan informasi tersebut di situs resmi operator, namun tidak pada kemasan fisik kartu.
“Tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini kan enggak lihat dulu website-nya. Nah, ini satu hal untuk prinsip keterbukaan soal hak perlindungan terhadap hak milik apa pengguna kartu telepon ini," tuturnya.
Ia kemudian menyoroti bagian keterangan pemerintah yang menyebut mekanisme kuota dan rollover sebagai bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara.
Menurut Saldi Isra, perlindungan konsumen tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator.
“Kalau ini diserahkan kepada strategi bisnis, nah kan perlindungan untuk konsumen menjadi tidak jelas, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan," ungkapnya.
Ia juga menegaskan agar hak konstitusional warga tidak digantungkan pada kebijakan komersial semata.
Saldi Isra mempertanyakan mengapa pemerintah belum mengatur secara eksplisit soal mekanisme kuota hangus atau rollover. Padahal sejumlah operator telah memiliki variasi produk.
Menurutnya, kepastian hukum bagi konsumen menjadi penting karena layanan telekomunikasi kini digunakan hampir seluruh masyarakat.
Pemerintah melalui Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati menjelaskan UU Telekomunkasi hanya mengatur arah kebijakan tarif, bukan soal fitur produk seperti kuota hangus atau rollover.
“Perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja tersebut justru mempertegas arah kebijakan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi,” ujar Cahyaning di ruang sidang.
Menurut pemerintah, ketentuan itu dimaksudkan untuk sejumlah hal berikut:
Menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengaturan negara; memberikan kepastian hukum dalam struktur pembentukan tarif; mencegah praktik predatory pricing maupun tarif eksesif; dan menjamin perlindungan konsumen sekaligus keberlanjutan industri.
Pemerintah menegaskan, undang-undang tidak mengatur detail fitur layanan, termasuk mekanisme kuota yang tidak terpakai.
“Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, jenis layanan, termasuk mekanisme rollover kuota," katta Cahyaning.
"Hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara jaringan bergerak seluler namun tetap berada pada kerangka perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri," sambungnya.
Terkait anggapan bahwa kuota hangus merupakan bentuk perampasan hak milik, pemerintah membantah.
Cahyaning menjelaskan, berakhirnya masa berlaku paket merupakan berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan. Bukan tindakan pengambilalihan hak milik secara paksa atau sewenang-wenang.
"Karena ketentuan akhir masa akses telah disepakati di awal antara konsumen dengan penyelenggara telekomunikasi sebelum dimulainya layanan," jelas Cahyaning.
Pemerintah juga menegaskan Norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur mengenai penghapusan kuota, tidak mengatur mengenai perampasan hak milik, dan tidak memberikan legitimasi terhadap tindakan pengambilalihan hak milik.
Ojol dan Pedagang Online Protes Kuota Internet Hangus.
Adapun sidang yang berlangsung di MK saat ini terdaftar dalam dua nomor permohonan, yakni 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Perkara nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi kepada konsumen.
Permohonan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.
Keduanya menilai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar menjadi terampas.
Mereka meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib dapat diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk pulsa maupun kompensasi apabila masa aktif berakhir.
Sementara itu, perakara nomor 33/PUU-XXIV/2026 juga menguji pasal yang sama.
Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat.
Ia mempersoalkan konstitusionalitas norma yang dianggap memberi keleluasaan operator dalam menerapkan skema kuota hangus.
Permohonan ini pada pokoknya meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.



